17 Maret 2013

Kewajiban-Kewajiban Konsumen

subyek hukum yaitu pendukung hak serta keharusan, maka, sebagai subyek hukum, tak hanya memiliki hak-hak, konsumen juga memiliki kewajiban-kewajiban. tersebut disini kewajiban-kewajiban konsumen yang diatur didalam pasal 5 uu no 8 th. 1988 perihal perlindungan konsumen :
pasal 5
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen keharusan konsumen yaitu :
a. membaca atau ikuti panduan info serta prosedur penggunaan atau pemakaian barang dan/atau layanan, untuk keamanan serta keselamatan ;
b. beritikad baik saat melakukan transaksi pembelian barang dan/atau layanan ;
c. membayar cocok dengan nilai ganti yang disepakati ;
d. ikuti usaha penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen dengan pantas.

ads

0 komentar:

Posting Komentar